Rabu, 14 April 2021

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia

Yuk belajar bareng..

Apa itu UMKM?

UMKM merupakan usaha mayoritas di Indonesia, banyak banget ya.. Ada kriteria tertentu yang menentukan usaha itu masuk ke usaha mana, awalnya kriteria UMKM berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, tapi sekarang sudah ada aturan baru yang merubah kriteria UMKM yaitu ada di Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021. PP 7/2021 ini merupakan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan PP 7/2021 ini pada pasal 1, dijelaskan bahwa:

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Untuk Kriteria UMKM sesuai Pasal 35 dijelaskan:

1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. 
2. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. 
3. Kriteria modal usaha  terdiri atas:

  • Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  • Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usah
4. Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM selain kriteria modal usaha digunakan kriteria hasil penjualan tahunan
5. Kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:
  • Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  • Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan
  • Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM











Tidak ada komentar:

Posting Komentar